"Kami meminta Bupati Deli Serdang mencopot oknum Kepala Desa Suka Makmur yang kehadirannya meresahkan serta merugikan masyarakat, karena diduga melakukan praktik pungli atau gratifikasi terhadap pengusaha," tegasnya.

Selain itu, Inspektorat Kabupaten Deli Serdang harus segera membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan tindakan penyelewengan kewenangan atas dugaan terjadinya gratifikasi permintaan tunjangan hari raya kepada pengusaha.

Baca Juga: Proyek Kementerian BUMN di Sumatera Utara Bikin Jalan Rusak

"Ini harus diperiksa, dicopot agar menjadi perhatian kepada kepala desa yang lainnya untuk tidak meminta kepada pengusaha. Karena pengusaha menjadi terbebani," terangnya.

Terpisah, Kasubbid Penmas, Bidang Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra ketika dikonfirmasi mengaku aspirasi mahasiswa sudah diterima dan akan ditindaklanjuti.