Dengan pola atau pendekatan itulah, sehingga dapat tercipta suasana yang aman dan kondusif di tengah-tengah masyarakat. Hal tersebut sangat diharapakan oleh masyarakat diera keterbukaan seperti sekarang ini.

"Saya tidak mau dengar dan tidak mau ketahui kalau ada kekisruhan di desa akibat ketidakmampuan kepala desa mengatasi masalahnya di desa," tegas Sekda.

Selain itu, kata Sekda yang juga mantan Camat Kulisusu Utara dan Kepala Inspektorat di periode pertama bupati Ridwan Zakariah tersebut, kepala desa tidak boleh jalan sendiri tetapi harus berkoordinasi dan konsultasi dengan camat dalam urusan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan sosial kemasyarakatan.

"Camat adalah atasan langsung kepala desa, sehingga wajib hukumnya untuk melakukan koodinasi dengan camat dalam urusan pemerintahan di desa, termasuk pergantian aparat jika ada yang memungkinkan untuk diganti," tegas Hardhy Muslim.

Di akhir sambutannya, Sekda mengatakan,  koordinasi adalah hal yang sangat penting dalam urusan pemerintahan desa. Kemudian kepala desa tidak boleh jalan sendiri dan harus bekerja sesuai aturan dan perundangan-udangan yang berlaku sehingga diakhir jabatan nanti meninggalkan kesan yang bagus serta terhindar dari masalah hukum.