"Terutama dalam pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa agar jauh lebih baik dan transparan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.

Azis menambahkan, proses demokrasi pemilihan desa yang terlaksana di Kabupaten Kolaka Timur itu sudah berakhir, saat ini masuk pada fase persatuan dan kesatuan.

Baca Juga: PSU Pilkades 4 Desa dan Pelantikan Kades Terpilih Dilakukan dalam Waktu Dekat

Azis mengaskan setelah pelantikan, agar kepala desa terpilih harus menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa yang jadi kewajiban dan keharusan.

"Paling lambat 3 bulan harus sudah membuat," tegasnya.