Baca Juga: Janji Pemkot Kendari Tak Kunjung Terealisasi, Warga Puuwatu Keluhkan Banjir Lumpur ke DPRD

Yusmin beralasan bahwa dana yang diperlukan untuk pembayaran tersebut belum ditransfer oleh pemerintah pusat sejak tahun 2021 hingga 2023.

“Data yang digunakan juga perlu diperjelas, karena ada perbedaan antara data yang dimiliki Dinas Pendidikan tahun 2021 dan data tahun 2019 yang dipakai dalam laporan,” kata Yusmin.

Yusmin juga meminta agar guru yang merasa haknya belum diterima pada 2019 melaporkannya langsung ke Dikbud dan bukan ke DPRD.

Yusmin menjelaskan bahwa pada tahun 2023 Dikbud Sultra mengetahui adanya kekurangan pembayaran sertifikasi selama satu bulan.