Koordinator lapangan, Agus Budiarto dalam orasinya mengatakan, pada saat disahkannya surat suara yang terdapat coblosan sebanyak 3 kali itu, dia menilai bahwa panitia Pilkades Bubu Barat tidak bersikap independen dalam menjalankan tugasnya.
"Kotak foto calon kepala desa dalam surat suara dicoblos 3 kali dan bertentangan dengan peraturan bupati," kata Agus Budiarto dalam orasinya.
Baca Juga: Gubernur, Ketua DPRD dan Bupati Sawer Uang, Wakil Bupati Sebut Berbagi Rezeki
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Buton Utara, Mohammad Amaluddin Mokhram yang menemui massa aksi mengatakan, apa yang menjadi persoalan di Desa Bubu Barat, pihaknya selaku panitia, bekerja secara profesional untuk menyelesaikan sengketa itu.
"Pasti akan dihadirkan dari kedua belah pihak. Pihak kepolisian dan TNI kita libatkan. Termasuk yang terlibat semua di situ, panitia, kemudian dari saksi-saksi atau dari calon kepala desa sendiri," terang Amaluddin saat hearing bersama massa aksi.
