MEDAN, TELISIK.ID - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Suryadi Panjaitan mengatakan bahwa PT Global Solid Agrindo (GSA) yang berada di Jalan Mangaan V, Lingkungan XIII, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, diduga tidak memiliki Izin Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

"Iya, setelah kami cek sejumlah dokumen. Tidak memiliki IPAL dan tingkat kebisingan perusahaan sudah melebihi ambang batas," kata Suryadi kepada awak media, Senin (9/10/2023) siang.

Untuk itu, dia meminta agar perusahaan mengikuti aturan dalam mengoperasikan pabrik.

"Kehadiran dinas dalam perkara ini untuk melindungi masyarakat. Kami minta perusahaan untuk taat aturan yang berlaku," terangnya.

Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Sumatera Utara, Irfan Hulu mengatakan bahwa itu tidak masuk dalam Sistem Informasi Industri Nasional dan tidak terdaftar di bidang industri.