Baca Juga: Kasus Pencemaran Lingkungan di Simalungun Bergulir ke Polda Sumatera Utara
"Dalam Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), perusahaan itu tidak ada. Artinya perusahaan itu tidak memiliki izin industri, izinnya bukan izin industri saat ini,” ucapnya.
Perusahaan ini informasinya memiliki izin perdagangan dan mereka berjanji akan mengurus izin terkait.
"Kami dorong, kami bantu perusahaan ini untuk memperbaiki perizinannya," terangnya.
Manajer Operasional PT Global Solid Agrindo, Darmawan Lase ketika dikonfirmasi mengaku, pihak perusahaan akan melengkapi perizinan yang diperlukan.
