KENDARI, TELISIK.ID - Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum terus menuai polemik di masyarakat.

Pasalnya, kebijakan yang diterapkan di Jalan Ir. H. Alala tersebut juga menyasar para pemilik kendaraan yang mengantre untuk melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU Teratai.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Paminuddin, menegaskan bahwa rekomendasi lokasi pemungutan retribusi yang diterbitkan Dishub bukan diperuntukkan bagi kendaraan yang sedang mengantre pengisian BBM di SPBU Teratai.

Namun, kata dia, penarikan retribusi parkir yang dimaksud adalah kendaraan yang parkir di bahu Jalan H. Alala, tepatnya di depan kawasan SPBU dengan area parkir di sisi pesisir yang memiliki panjang sekitar 200 meter.

Baca Juga: Kolaborasi Unhas dan Dinas SDABK Bone Buka Babak Baru Pengelolaan Irigasi Pertanian