"Objek retribusi adalah kendaraan yang parkir di bahu jalan dalam waktu cukup lama, bukan kendaraan yang sedang mengantre di SPBU," tegas Paminuddin, Kamis (30/7/2026).
Ia menilai, munculnya anggapan bahwa retribusi dikenakan kepada kendaraan yang sedang mengantre solar tidak sesuai dengan substansi kebijakan yang diterapkan Dishub.
"Yang dipungut retribusi adalah kendaraan yang memanfaatkan bahu jalan sebagai lokasi parkir, bukan kendaraan yang berada dalam antrean pelayanan SPBU," tandasnya.
Penjelasan Dishub Kota Kendari dimaksudkan sebagai klarifikasi agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan persepsi keliru terhadap kebijakan Pemerintah Kota Kendari dalam pengelolaan parkir tepi jalan umum. Namun, klarifikasi yang disampaikan kembali menuai polemik di masyarakat.
Hingga hari ketiga kebijkakan tersebut diterapkan, petugas juru parkir sebaliknya masih memungut tarif retribusi kepada kendaraan yang antre untuk melakukan pengisian solar, sedangkan kendaraan yang mengantre pertalite tidak dikenakan.
