MUNA, TELISIK.ID - Kepala Inspektorat Muna, La Kuanto bisa bernapas lega. Ia terbebas dari jeratan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah Bawaslu tak melanjutkan proses aduan yang masuk.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Askar menerangkan, setelah dilakukan verifikasi terhadap laporan, syarat materil tidak terpenuhi. Sehingga, Bawaslu meminta pihak pelapor untuk melengkapi.
Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, pelapor tak kunjung melengkapi materi dugaan pelanggaran ASN-nya.
"Status pelaporannya kami telah sampaikan ke pelapor bahwa tidak diterima," kata Askar.
Dalam pelaporan tersebut, La Kuanto, "Like" status salah seorang netizen di Media Sosial (Medsos) Facebook (FB) yang memberikan dukungan terhadap salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Muna. Namun, setelah dilakukan verifikasi, laporan tersebut belum memenuhi unsur pelanggaran.
