Baca juga: Koprabuh dan Pengelola Wana Wisata Tanam Pohon di Puncak Popalia
Askar menerangkan, dalam aturan jelas, ASN diminta tetap menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat politik praktis yang menguntungkan Paslon.
Bila itu dilanggar maka akan ada sanksi yang dikenakan sesuai pasal 71 jo pasal 188 tentang pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, camat, kepala desa, lurah atau sebutan lainnya dilarang membuat keputusan yang menguntungkan salah satu paslon.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim menerangkan, sejak tahapan Pilkada bergulir, pihaknya telah menerima 51 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN.
"Dari 51 kasus itu, 38 yang memenuhi syarat dan direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," pungkasnya. (B)
