KENDARI, TELISIK.ID - Besaran tarif restribusi masuk objek wisata Kebun Raya Kendari diatur sesuai Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan ke-4 atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 tahun 2012 tentang Restribusi Jasa Usaha.
Kepala UPTD Kebun Raya Kendari, Irawan mengatakan, retribusi masuk Kebun Raya Kendari dalam peraturan daerah itu sudah jelas untuk kendaraan roda dua karcisnya Rp 5.000, kalau dengan orangnya karcisnya jadi Rp 10.000, kecuali berboncengan, karcis masuknya dikenakan Rp 15.000.
"Karena karcis dewasa sesuai Peraturan Daerah itu Rp 5.000 per orang," ujarnya, Senin (13/2/2023).
Tak hanya itu, dia menegaskan, tidak ada tagihan biaya parkir di dalam Kebun Raya, karena karcis masuk sudah termasuk biaya parkir kendaraan.
"Bohong itu kalau ada yang menagih tarif parkir di dalam Kebun Raya. Kebijakan ini diambil karena sudah adanya perda yang mengatur hal ini,” tambahnya.
