Lebih lanjut kata dia, dalam pencegahan COVID-19 telah melakukan rapat guna memimta persetujuan DPRD untuk merefisi APBD kabupaten untuk mempersiapkan anggaran dalam penanganan COVID-19 ini.
"Pasti kita konsultasikan dengan kejaksaan agar kita tidak salah di Intruksi Presiden dan Menteri Keuangan itu," tuturnya.
Dikesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Wangiwangi, Kabupaten Wakatobi, Ade Hermawan S.H., M.H. mengatakan bahwa, MoU tersebut dimaksudkan untuk memberikan pertimbangan hukum kepada pemerintah daerah, dalam merelokasi anggaran khusus untuk pencegahan penyebaran COVID-19.
Baca Juga : Cegah COVID-19, Polda Semprot Disinfektan Tiga Pasar di Kendari
"Memberikan pertimbangan hukumnya, apalagi ini sudah ada intruksi Presiden untuk merelokasi anggaran khusus untuk bencana ini, dalam kondisi-kondisi ini kita bisa saling bahu-membahu, bantu membantu untuk menangani COVID-19," ujarnya.
