Insiden penganiayaan itu terjadi karena adanya kesalah pahaman antara korban dan pelaku. Sehingga keduanya melakukan penganiayaan itu.

Baca Juga: Korban Bunuh Diri SF, Adalah Siswa Unggulan dan Aktif di Sekolah

"Mereka masih bertetangga. Motifnya, pelaku sakit hati dengan korban, insiden itu terjadi Kamis 10 Februari 2022 sekiranya pukul 20.30 WIB. Pelaku kami amankan Senin 14 Februari 2022. Saat ini kedua pelaku telah ditahan," tambahnya.

Dari tangan pelaku, diamankan sejumlah barang bukti di antaranya besi yang digunakan mereka untuk memukul korban.

"Atas perbuatan penganiayaan yang dilakukan, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," terangnya. (C)