Mendengar pengakuan korban, orangtua selanjutnya melapor ke Bhabinkamtibmas setempat. Selanjutnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Cluring. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan. Dari hasil pendalaman ternyata ada beberapa korban lain. Sementara ada dua korban lainnya yang akhirnya turut melapor.

"Korban lain yakni RN (13) dan JE (13). Pencabulan pada 2 korban terjadi sejak 2016 hingga 2018," ujarnya.

Polisi juga telah mengamankan tersangka. Dari hasil penyidikan tersangka mengakui perbuatan tersebut. Aksi pencabulan kepala sekolah itu dilakukan di beberapa tempat.  Ada yang berlokasi di ruang guru hingga di atas motor saat berkendara di jalan raya. Dua korban dicabuli sejak 2016 hingga 2018. Lokasi pencabulan berada di ruang guru.

Korban masih berusia sekitar 7 tahun saat pencabulan pertama kali dilakukan. Saat ini kedua korban sudah berusia 13 tahun dan lulus dari sekolah itu. Saat itu korban diiming-imingi uang oleh tersangka dan diancam untuk tidak memberitahu perbuatan bejatnya tersebut kepada siapapun.

Sementara korban ketiga merupakan siswi berusia 9 tahun. Tersangka mencabuli korban dalam perjalanan di atas sepeda motor pada Desember 2022, saat itu sekolah sedang mempunyai program antar jemput siswa oleh guru.