”Video porno yang sering ditonton pelaku selalu di bawah umur. Dari sana, pelaku terobsesi sensasi seks dengan anak di bawah umur,” bebernya.
Kuasa hukum M, Nurun Syarii membenarkan jika kliennya melakukan aksi tersebut akibat terinspirasi video porno yang dikirimkan oleh rekan-rekannya. Namun, pihaknya masih akan menindaklanjuti hal tersebut.
”Kami akan dampingi sampai kasus selesai. Terkait pasal yang disangkakan, itu hak penyidik. Yang jelas, klien kami tidak sampai melakukan persetubuhan terhadap korban,” tegasnya. (C)
Penulis: Adinda Septia Putri
Editor: Kardin
