KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Konawe Selatan, melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) DP3A Konawe Selatan, Faisal Silondae, membantah tudingan bahwa oknum kepala desa Ambakumina telah memerkosa seorang ibu rumah tangga.

Diketahui, Kepala Desa Ambakumina inisial ST (51), diduga memperkosa seorang warganya, ibu rumah tangga beranak tiga, inisial FWN (26), pada Senin (11/9/2023) malam.

Kepala UPT DP3A Konawe Selatan, Faisal Silondae, mengaku telah melakukan pendampingan terhadap FWN di Mapolres Konawe Selatan. Menurutnya, peristiwa yang membuat Kades Ambakumina menjadi tahanan polisi ini, tidak pantas jika dikatakan pemerkosaan.

"Isu yang beredar kan pemerkosaan, tapi menurut kami dari PPA, ini adalah persetubuhan, karena kalau pemerkosaan kan berarti pemaksaan," kata Faisal Silondae kepada Telisik.id melalui telepon selulernya, Selasa (12/9/2023).

Meski demikian lanjut Faisal, selaku pendamping korban, pihaknya akan tetap melanjutkan proses hukum atas kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku, serta akan tetap melakukan pendampingan terhadap FWN hingga kasus ini selesai.