Baca Juga: Tak Mampu Bayar Denda Perceraian, Warga Desa Ambakumina Diperkosa Kepala Desa

Sementara itu, Kapolres Konawe Selatan, AKBP Wisnu Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, AKP Henryanto Tandirerung mengatakan, telah melakukan gelar perkara atas dugaan pelecehan seksual terhadap FWN, dan menetapkan ST sebagai tersangka.

Saat ini lanjut Henryanto Tandirerung, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh  penyidik Sat Reskrim Polres Konawe Selatan, tersangka ST selanjutnya ditahan di Polres Konawe Selatan untuk mempermudah proses penyidikan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, ST resmi kami tahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, Selasa (12/9/2023)," ujarnya.

Dia juga menyampaikan bahwa ST dijerat dengan Tindak Pidana Pelecehan Seksual Secara Fisik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6 huruf (b), (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan.