"Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat," ucap, Laode Armin, Rabu (11/10/2023).
Forum Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara, mendesak pemerintah daerah dan stakeholder untuk mempertimbangkan aspek manfaat pertambangan tanpa mengesampingkan aspek hukum. Kecemasan ini menciptakan riak dan protes besar-besaran di masyarakat.
Sebelumnya, Kejati Sulawesi Tenggara menahan dua mantan pejabat Kementerian ESDM, RJ (mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara) dan HJ (Sub Koordinator RKAB).
Baca Juga: Viral, Tiktokers Alkes Kelor Digeruduk Warga karena Singgung Makanan Khas
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di PT Antam di Blok Mandiodo.
