Implikasi ketentuan tersebut, sebagaimana diatur pasal yang sama, maka kepala daerah hasil pemilihan 2017 (101 daerah) dan 2018 (170 daerah), yang akan berakhir masa jabatan pada 2022 dan 2023 tidak akan diselenggarakan Pilkada di daerahnya pada tahun tersebut. Sedangkan kepala daerah hasil pemilihan 2020 hanya akan menjabat sampai 2024.
Kalau kita amati wacana nasional menguatnya isu Pilkada 2022 dan 2023 bersumber dari wacana beberapa fraksi partai-partai kecil menengah dan penggiat Pemilu agar ada normalisasi UU Pilkada dimasukkan dalam draf RUU Pemilu yang dapat mengatur Pilkada bagian dari Pemilu lokal, sehingga AMJ kepala daerah tahun 2022 dan 2023 dapat dilaksanakan Pilkada-nya di tahun tersebut dan keserentakannya pada Pilkada 2027.
Tetapi menguatnya wacana tersebut hanya aspirasi dari partai-partai menengah dan kecil. Beda halnya dengan partai-partai besar seperti PDIP, Gerindra dan Golkar yang menguasai kursi sebagian besar di parlemen belum ada sikap untuk menyetujui adanya gelaran Pilkada 2022 dan 2023. Kondisi ini bisa saja ada kemungkinan penolakan cukup besar dengan segala kepentingan politik yang menyertainya.
Memang saat ini di parlemen (Baleg DPR) telah ada draf RUU Pemilu yang juga mau mengakomodir Pilkada di dalamnya. Diskusi-diskusi pakar, ahli dan masukan DIM dari penggiat pemilu luar parlemen juga sudah masuk di Baleg DPR.
Tetapi apapun namanya draf UU tetaplah bersifat rancangan bukan kepastian hukum untuk ancang-ancang Pilkada 2022 dan 2023. Pembahasan serius di masing-masing fraksi partai besar belum mewacanakan kepastian Pilkada di tahun 2022 dan 2023.
