Kelihatannya konsentrasi partai-partai besar pada RUU Pemilu pada desain dan sistem kelembagaan Pemilu (election goverment dan electoral justice), standart parliementary thershold naik atau turun, paradigma sistem pencalonan legislatif kembali pada sistem proporsional tertutup yang dianggap lebih simpel.
Sehingga sampai saat ini partai besar belum kelihatan ada wacana menyepakati Pilkada 2022 dan 2023 yang akan diserentakkan pertama kalinya pada tahun 2027.
Baca juga: Bang, Pendemokrasian Polri
Pilkada Bukanlah Rezim Pemilu
Beberapa waktu lalu saya telah menulis bahwa “Pilkada bukanlah bagian dari rezim Pemilu.” Karena wacana Pilkada yang masuk dalan draf UU Pemilu yang tengah diwacanakan dianggap bagian dari Pemilu dengan penamaan Pemilu lokal disadur dari putusan Mahkamah Konstitusi No. 55/PUU-XVII/2019.
