Ternyata masih banyak pihak keliru memaknai putusan tersebut. Dimana masih saja ada yang memahami putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019 menganggap bahwa Pilkada masuk rezim Pemilu. Padahal kalau dicermati Putusan MK sebelumnya dimana MK tidak lagi menanggapi teori pemilahan atau pemisahan rezim yang dimulai oleh MK dalam Putusan No. 97/PUU- XI/2013. MK tetap konsisten dengan yurisprudensi putusan sebelumnya bahwa Pilkada bukanlah rezim Pemilu.
Inilah yang menjadi salah tafsir dalam pemahaman 6 (enam) varian pelaksanaan Pemilu yang dimaksud. Padahal MK hanyalah berpendapat untuk menjadi landasan dan pijakan yang tidak bersifat memerintah pembuat/pembentuk UU.
Jadi bacaan terhadap putusan MK 55/2019 tidak bermaksud menyatukan UU Pemilu dan Pilkada menjadi satu UU tetapi maksud putusan itu adalah soal pemilahan antara Pemilu nasional dan Pemilu lokal (yang didalamnya boleh ada Pilkada) dalam rangka untuk menertibkan keserentakan penyelenggaran Pemilu dan Pilkada kita.
Maka kewenangan dikembalikan kepada DPR bersama pemerintah sebagai pemegang kekuasaan membentuk UU. Khusus posisi DPR adalah positif legislatif dan MK bersifat negatif legislatif.
MK tidak dapat memperluas makna pemilihan umum seperti diatur Pasal 22E UUD 1945 menjadi sama dengan makna pemilihan Pasal 18 UUD 1945 dimana Pilkada yang masuk rezim pemerintahan daerah. Kalau ini disamakan maka inkonstitusional. (*)
