JAKARTA, TELISIK.ID - Kepastian pencairan rapel gaji pensiunan PNS 2025 mulai terungkap setelah pemerintah memberi penjelasan terbaru, termasuk waktu penyaluran dan proses koordinasi antar kementerian terkait.
Kabar mengenai penyesuaian gaji pensiunan PNS pada 2025 kembali menjadi pembahasan luas setelah aturan teknis mengenai kenaikan pensiun mulai dirujuk publik.
Informasi mengenai kemungkinan adanya rapel penyesuaian gaji turut membuat para penerima manfaat menunggu kepastian resmi dari pemerintah, mengingat pembayaran pensiun setiap bulan tetap berjalan melalui PT Taspen sesuai mekanisme yang berlaku.
Berdasarkan regulasi terbaru, struktur pensiun pokok mengacu pada dua aturan utama, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 mengenai gaji pokok ASN aktif serta Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 mengenai penetapan dan penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS maupun janda atau duda PNS.
Aturan tersebut menetapkan kenaikan kisaran sekitar 12 persen sejak 1 Januari 2024, yang kemudian memengaruhi ekspektasi para pensiunan terhadap penyesuaian yang mungkin berlaku tahun berikutnya.
