Dengan penjelasan dua kementerian tersebut, alur kebijakan mengenai potensi pencairan rapel gaji pensiunan PNS 2025 semakin jelas dari sisi waktu dan mekanisme, meskipun keputusan final tetap bergantung pada terbitnya regulasi resmi.
Pemerintah memastikan prosesnya dilakukan secara terukur agar kebijakan yang ditetapkan sesuai ketentuan anggaran dan sistem pembayaran pensiun nasional. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
