JAKARTA, TELISIK.ID - Langkah pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara kembali menjadi perhatian, terutama terkait wacana peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menjadi Aparatur Sipil Negara penuh.
Harapan sebagian tenaga PPPK agar status kepegawaian mereka otomatis berubah menjadi ASN muncul di tengah rencana pembahasan regulasi tersebut pada tahun 2025.
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN memang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Namun, ia menegaskan bahwa pembahasan tidak mungkin dilakukan pada tahun berjalan karena keterbatasan waktu.
“RUU ASN memang masuk daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2025 ini. Namun, dengan sisa waktu dua bulan di tahun 2025 ini, di atas kertas pembahasan RUU ASN tidak dimungkinkan dilakukan pada tahun 2025 ini,” ujar Khozin dalam keterangan resminya, sebagaimana dikutip dari Kompas, Kamis (6/12/2025).
