MUNA, TELISIK.ID - Pelayanan publik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna berada pada kategori di bawah standar kepatuhan.

Berdasarkan observasi yang dilakukan Ombudsman RI perwakilan Sultra, tahun 2018-2019, kepatuhan pelayanan publik Pemkab Muna berada pada zona merah.

Sedangkan, tahun 2020 tidak dilakukan observasi, karena pandemi COVID-19. Namun, untuk tahun ini (2021) penilaian telah dilakukan dan sementara dalam tahap perampungan.

Melihat kondisi tersebut, DPRD Muna mendorong Bupati, LM Rusman Emba agar bersikap lebih tegas pada para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dengan tujuan kinerja pelayanan publik dapat lebih ditingkatkan.

"Pak bupati harus tegas pada kepala OPD yang mengabaikan pelayanan publik. Jangan biarkan citra pemerintahan menjadi rusak," saran Zahrir Baitul, anggota Komis I DPRD Muna, Jumat (8/10/2021).