Memang benar, jika aparat hukum saling membuka kasus satu sama lain, masyarakat memang dapat melihat bahwa tidak ada lembaga yang kebal hukum, dan ada antusias tinggi atas komitmen lembaga terhadap pemberantasan korupsi.

Namun, apabila malah menghadirkan konflik dari kegiatan saling bongkar kasus, juga kuatnya rivalitas institusi daripada semangat penegakan hukum, maka yang paling diuntungkan justru para koruptor. Koruptor akan senang hati, memanfaatkan perpecahan tersebut untuk membangun narasi bahwa penegakan hukum hanyalah pertarungan kekuasaan ketimbang keseriusan memberantas korupsi.

Sangat disayangkan, jika terjadi rivalitas antar lembaga Kejaksaan dan Polri, mereka melupakan semangat dari pidato Presiden Prabowo yang meminta seluruh aparatur negara, mulai birokrat, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, dan Kejaksaan, melakukan introspeksi diri dengan dasar perenungan akan fakta seluruh fasilitas dan pangkat yang mereka sandang berasal dari uang rakyat.

Pidato Presiden yang dapat dibaca sebagai arahan, untuk melakukan introspeksi menunjukkan semestinya persaingan dan ego kelembagaan dihentikan dan kepentingan rakyat ditempatkan di atas kepentingan institusi. Presiden menegaskan bahwa aparat adalah pelayan rakyat, sehingga tidak boleh melupakan asal-usul kewenangan yang dimilikinya, dan hukum harus ditegakkan secara adil.

Selain memberikan arahan untuk bersinergi dan mendahulukan kepentingan rakyat. Presiden Prabowo, sedang mengupayakan budaya baru, yakni bagi seseorang pejabat negara yang melakukan tindak korupsi diminta melakukan pengunduran diri dari jabatannya.