"Saat ini, korban masih menjalani perawatan," lanjutnya.
Usai kejadian, pelaku menyerahkan diri di Polsek Landono dan akan diproses berdasarkan laporan dari istri korban.
"Pelaku disangkakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.
Reporter: Hamka Dwi Sultra
Editor: Kardin
