"Saat ini, korban masih menjalani perawatan," lanjutnya.

Usai kejadian, pelaku menyerahkan diri di Polsek Landono dan akan diproses berdasarkan laporan dari istri korban.

"Pelaku disangkakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Reporter: Hamka Dwi Sultra

Editor: Kardin