Ia menambahkan, penahanan para tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo Nomor: Print-95/N.3.17.8/Fd.1/08/2021, tanggal 2 Agustus 2021 atas nama tersangka HN dan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo Nomor :Print-94/N.3.17.8/Fd.1/08/2021, tanggal 2 Agustus 2021 atas nama tersangka MA.

“HN dan MA disangka melanggar pasal primair yaitu pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta subsidiair: pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” urainya.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler pada SMP Negeri I Reok Tahun Anggaran 2017 - 2020 adalah melaksanakan kegiatan fiktif dimana uangnya dibagi-bagikan kepada para guru dan pegawai.

Selain itu terjadi mark up kegiatan dengan cara melaksanakan kegiatan yang tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan memadai serta kelebihan pembayaran honor kepada para guru dan pegawai

Kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan tersangka HN dan tersangka MA dalam pengelolaan dana BOS selama empat tahun tersebut sebesar Rp 839.401.569 rupiah.