Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa para pihak yang terkait sebanyak 29 orang saksi yang terdiri dari guru dan pegawai pada SMP Negeri I Reok, penyedia kegiatan makan dan minum, pihak ketiga kegiatan pengadaan ATK.

Ia mengatakan, baik tersangka maupun para pihak yang terlibat telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 441.102.858 dari total dana yang diselewengkan. (B)

Reporter: Berto Davids

Editor: Haerani Hambali