Baca Juga: Tersangka Korupsi Mantan Kadinkes dan Kasubag Keuangan Muna Ditempatkan di Sel Khusus Mapelaning

"Paling utama dikembalikan dana tersebut kepada siswa penerima, makanya kami harus masuk dulu ke sekolah, saya mau tanya bagaimana mekanisme yang dilakukan selama ini," tuturnya.

Lebih lanjut, Hardin menjelaskan penentuan jumlah penerima PIP bukan kewenangan Dinas Pendidikan, melainkan langsung dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Di mana dana disalurkan langsung ke rekening Bank penerima sedangkan tugas OPD terkait terbatas pada fungsi pengawasan serta penanganan laporan dari masyarakat.

Sementara itu, menyikapi hal tersebut Ketua DPRD Kabupaten Buton Selatan, Dodi Hasri meminta kepada OPD terkait agar melakukan evaluasi kepada seluruh sekolah utamanya tingkat dasar dan menengah mengenai penyaluran dana PIP kepada para peserta didik.  

"Kami minta segera lakukan evaluasi kepada seluruh sekolah dasar hingga tingkat menengah, tanya alur penyaluran PIP di Buton Selatan," tegasnya saat dikonfirmasi oleh telisik.id.