“Kalau melalui proses itu memang harus sesuai dengan aturan. Kita, dinas, mau menindak tidak bisa keluar dari koridor aturan hukum,” ujarnya.

Mashadi menilai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan telah mengambil langkah awal terhadap kepala sekolah dan guru yang terseret kasus tersebut.

Kepala sekolah telah dicopot dari jabatannya dan ditarik ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan. Sementara guru perempuan yang turut diperiksa telah dimutasi ke sekolah lain dan masih menjalankan tugas mengajar.

“Saya kira Dinas Pendidikan sudah bagus, sudah mengambil tindakan. Tinggal proses selanjutnya,” kata Mashadi.

Menunggu Hasil Pemeriksaan Inspektorat