Meski kepala sekolah telah dicopot dari jabatannya, guru perempuan yang diperiksa masih menjalankan tugas setelah dimutasi ke sekolah lain.

Pemerintah Kabupaten Pekalongan masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar dalam menentukan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin