Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa kewajiban pelaporan merupakan tanggung jawab setiap perusahaan penyedia layanan. Keterlambatan atau kelalaian dalam menyampaikan informasi kepada pihak berwenang dapat berujung pada sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain perusahaan penyedia layanan, wisatawan yang melanggar aturan visa juga dapat dikenai sanksi. Warga negara asing yang tetap berada di Arab Saudi setelah masa berlaku visanya berakhir terancam denda hingga 50.000 riyal Saudi atau sekitar Rp 240 juta.

Tidak hanya dikenai denda, pelanggar juga dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama enam bulan serta dideportasi dari wilayah Arab Saudi setelah menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Public Security Arab Saudi turut mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pengawasan terhadap pelanggaran aturan izin tinggal, ketenagakerjaan, dan keamanan perbatasan.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui nomor 911 untuk wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur. Adapun masyarakat di wilayah lainnya dapat menggunakan layanan nomor 999 untuk melaporkan dugaan pelanggaran.