BAUBAU, TELISIK.ID - Pada tanggal 21 September lalu, pemerintah pusat memberi sinyal akan membuka keran pembentukan daerah otonom baru (DOB) melalui evaluasi Rencana Peraturan Pemerintah (RPP).

Saat itu, hadir Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan kementerian badan perencanaan pembangunan nasional (Bappenas). Ada pun isi RPP tersebut yakni membahas soal kriteria kelayakan pembentukan DOB.

Selain rencana pemekaran, isi RPP  juga membahas soal penyatuan wilayah yang sebelumnya telah mekar. Hal itu merupakan bagian dari amanah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2017.

"Dalam UU tersebut menyebutkan ada rencana pemekaran dan ada pula rencana penyatuan. Nah ini lah yang akan dibahas nantinya melalui evaluasi RPP ini. Karena itu desain besar RPP ini baru mau dibahas. Selama ini belum pernah dibahas karena moratorium," jelas anggota DPR RI, Hugua, usai menjadi narasumber dalam diskusi bersama Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Baubau, Jumat (23/9/2022).

Diskusi ini membahas rencana pemekaran Provinsi Kepulauan Buton (Kepton), dipusatkan di salah satu kedai, turut dihadiri Wali Kota Baubau yang tidak lain adalah Ketua KAHMI Baubau, La Ode Ahmad Monianse.