MEDAN, TELISIK.ID - Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Panca Putra memastikan, kerangkeng manusia milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin yang berada di Dusun Nangka Lima Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala tidak berizin.
"Iya, tempat ini (kerangkeng) ini tidak berizin," kata Irjen Pol Panca Putra ketika melakukan peninjauan ke lokasi mendampingi Tim Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KomnasHAM RI), Rabu (26/1/2022).
Diceritakan jenderal bintang dua ini, itu diketahui setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat non aktif ini.
"Jadi, kami temukan lokasi ini (kerangkeng manusia) setelah dilakukan OTT yang dilakukan tim KPK. Rabu 19 Januari 2022 kemarin. Sewaktu saya melakukan penangkapan terhadap Bupati Langkat non aktif ini sudah saya pertanyakan hal ini apakah izinnya ada lalu dijawabnya tidak ada," tegasnya.
Kemudian, Panca juga sudah mempertanyakan untuk apa dipergunakan kerangkeng manusia itu. Namun dikatakannya untuk orang yang menjadi pecandu narkoba.
