"Dia (Terbit Rencana Perangin-angin) mengatakan bahwa ini tempat orang yang terkontaminasi narkoba (rehabilitasi). Jadi, terkait dengan itu semuanya kami masih melakukan pendalaman," ungkapnya.

Komisioner Komnas HAM RI, Choirul Anam mengatakan, mereka belum bisa menyimpulkan hasil penyelidikannya.

"Kami melihat tempat ini menyerupai penjara, kami masih mendalami untuk apa kegunaan orang yang ada didalamnya (atau ditahan)," ungkapnya.

Baca Juga: Selain di OTT KPK, Bupati Langkat Non Aktif Kurung Satwa Dilindungi Negara

Menurut laporan yang diterima Komnas HAM RI, ada yang menyebut kerangkeng manusia itu dijadikan tempat rehabilitasi dan ada juga yang menyebut dijadikan rumah tahanan untuk pekerja kebun.