Baca Juga: Pelaku Bullying di Buton Tengah yang Viral Diamankan Polisi, Korban Remaja 15 Tahun
Situasi ini membuat tersangka ER semakin cemburu, hingga akhirnya ia berniat untuk memberikan pelajaran kepada korban dengan cara mengajaknya bertemu. Meskipun niat awalnya hanya ingin memberikan pelajaran, situasi tersebut berujung pada tindakan pembunuhan yang tragis.
Atas perbuatannya, keempat pelaku akan dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 340 junto Pasal 338, serta Pasal 170 junto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukuman untuk pembunuhan berencana (Pasal 340) adalah maksimal hukuman mati. Sementara itu, untuk Pasal 338, ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara, dan untuk Pasal 170, ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara" tutupnya. (B)
Penulis: Siti Nabila
