Berdasarkan pantauan, yang terkena tilang bukan saja kendaraan roda dua melainkan roda empat pun ikut berurusan dengan polisi karena ketahuan menggunakan knalpot dengan suara keras.

AKP Fajar menegaskan, pihaknya tidak melakukan penangkapan kendaraan, tetapi menahan sebagai bagian dari proses pembinaan dengan tilang bagi warga. Razia ini tidak akan dihentikan selama masyarakat Bombana belum puas atau masih ada yang mengeluh.

Baca juga: Patut Dicontoh, Warga Patungan Beli Aspal dan Perbaiki Jalan

“Ini bagian dari proses pembinaan dengan tilang bagi warga yang melakukan pelanggaran. Supaya ada efek jeranya, apalagi banyak anak di bawah umur. Bagi yang mau bawa pulang kendaraannya dari tangan kami, maka pemilik harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama,” jelasnya.

Selain itu, masih lanjut fajar, bagi pemilik motor juga diwajibkan memasang kembali knalpot standar kendaraan miliknya.