Abdullah bin Abbas berkata, "Dicari bangunan yang paling tinggi di daerah tersebut, lalu pelaku homoseks dilemparkan dari atasnya dalam kondisi terbalik (kepala di bawah dan kaki di atas), sambil dilempari dengan batu." (Riwayat ad-Duri, al-Ajurri, Ibnu Abi Syaibah, dan al-Baihaqi).
Ibnu Abbas mengambil hukuman hadd tersebut dari hukuman Allah SWT kepada kaum Luth. Sahabat ini meriwayatkan dari Nabi SAW, bahwasanya beliau bersabda:
Baca Juga: Merasa Tenang Melihat Teman Salat, Pemuda Ini Putuskan Mualaf
"Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth maka bunuhlah kedua pelakunya." (HR Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Hadis ini diriwayatkan para penyusun kitab Sunan, serta disahihkan Ibnu Hibban dan selainnya. Imam Ahmad juga berdalil dengan hadis ini. Sanadnya sesuai dengan syarat al-Bukhari.
