KENDARI, TELISIK.ID - Universitas Halu Oleo Kendari adalah salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang memberikan kebijakan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) terhadap mahasiswanya akibat dampak COVID-19.
Namun ternyata kebijakan tersebut tidak diperuntukkan bagi mahasiswa Program Pascasarjana (S2).
"Itu hanya untuk mahasiswa Program Diploma Tiga (D-III) dan Sarjana (S1)," ujar Wakil Rektor I Bidang Akademik, Dr. Lahamimu, S.Si., M.T, Rabu (12/8/2020).
"Di Peraturan Menteri tidak ada. Silakan dicek Peraturan Menterinya, untuk pendidikan profesi juga tidak ada," ungkapnya saat dihubungi Telisik.id via telepon selulernya.
Sebelumnya, melalui Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, Kemendikbud akan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa PTN yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19. Namun hal ini hanya berlaku bagi mahasiswa Program D-III dan Sarjana S1, tidak untuk Program Pascasarjana.
