"Benar bahwa pada hari Senin tanggal 2 Mei 2022 sekitar jam 21 00 Wita telah terjadi tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh terlapor lelaki La Gani Cs dengan cara memukul muka korban secara berulang kali dengan menggunakan tangan kosong di kepal. Selanjutnya datang teman pelaku yakni, La Moko dan La Karai memukul muka korban dan badan korban secara berulang kali," tulis AKBP Erwin Pratomo melalui WhatsApp.

Bahkan pada saat korban sudah dipisahkan, lanjutnya, salah satu pelaku masih sempat memukul muka dan kepala korban secara berulang kali dengan tangan dikepal.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami bengkak pada bagian muka serta hidung dan mulut mengeluarkan darah. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-1e subsider 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (C)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Haerani Hambali