"Tinggal dlihat pembuktiannya. Apakah ASB atau YN nantinya yang akan mengembalikan kerugian itu," ujarnya.

Kini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara kedua tersangka untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari. Karena banyaknya saksi yang berjumlah sekitar 80 orang, masa penahanan kedua tersangka diperpanjang selama 40 hari ke depan.  

Baca Juga: Terduga Pembakaran Rumah di Lasalimu Diamankan

"Berkas perkaranya kita masih lengkapi," timpalnya.

Modus kedua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut adalah memalsukan surat pertanggungjawaban (SPJ) untuk pencairan dana yang kegiatannya tidak dilaksanakan.