MANGGARAI, TELISIK.ID - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Manggarai di Reo resmi mengembalikan kerugian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Reok ke kas negara, Selasa (25/1/2022).

Pengembalian kerugian negara itu dilakukan melalui Bank NTT Cabang Reo dengan total pengembalian sebesar Rp 280.723.150 (dua ratus delapan puluh juta, tujuh ratus dua puluh tiga ribu, seratus lima puluh rupiah).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Manggarai di Reo, Riko Budiman menjelaskan, pengembalian kerugian negara tersebut merupakan hasil dari Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan dana BOS SMPN 1 Reok.

Dijelaskannya, penyalahgunaan dana BOS itu terhitung sejak 2017, 2018, 2019 dan 2020. Jadi kerugian yang dikembalikan ke kas negara merupakan hasil korupsi selama empat tahun anggaran.

Lebih lanjut mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Sumba Timur itu menjelaskan, dari hasil tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS SMPN 1 Reok masih ada pihak guru yang belum mengembalikan kerugian. Karena itu pihaknya akan terus berupaya menyelamatkan uang negara itu.