"Masih ada yang belum kembalikan. Nanti saya akan bersurat lagi kesana," tegas Riko dihubungi Selasa malam (25/1/2022).

Sementara itu Kepala Sub Seksi Pidana Umum (Pidum) dan Pidana Khusus (Pidsus) Cabjari Manggarai di Reo, Agung Yunus Andianto mengatakan bahwa dalam putusan Pengadilan Tipikor di Kupang atas kasus korupsi dana BOS SMPN 1 Reok, terdakwa Kepsek inisial HN dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 25.973.000 (dua puluh lima juta, sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).

Sedangkan Bendahara inisial MA juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 253.531.419 (dua ratus lima puluh tiga juta, lima ratus tiga puluh satu ribu, empat ratus sembilan belas rupiah).

"Semua kerugian itu akan dikembalikan ke kas negara melalui Bank NTT nantinya," ujar Agung.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepsek berinisial HN (59) dan Bendahara berinisial MA (43) di SMPN 1 Reok ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana BOS tahun 2017 sampai 2020.