Penetapan kedua tersangka itu berlangsung di Kantor Kejari Manggarai hari Kamis (1/7/2021) lalu.
Sebelumnya, Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo bersama Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Provinsi NTT, melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) dan Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Manggarai.
Dua OPD tersebut digeledah berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Cabang Kejari Manggarai di Reo dan Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Ruteng.
Dari kegiatan penggeladahan itu, penyidik berhasil menemukan dan menyita dokumen pengelolaan Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020 SMPN I Reok.
“Ada beberapa dokumen yang kami sita, di antaranya SK, SPJ, dokumen realisasi penggunaan Dana BOS dan dokumen-dokumen lainnya,” kata Kajari Manggarai, Bayu Sugiri, kepada awak media pasca penggeledahan.
