KENDARI, TELISIK.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Tenggara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal mewah jenis Azimut Yak 43 Atlantis 56 pada tahun 2020. Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 8,056 miliar.

Dua tersangka tersebut yakni AS yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AL yang diduga menerima fee dari proyek pengadaan kapal.

Keduanya resmi ditahan setelah penyidik memperoleh cukup bukti terkait aliran dana dan dokumen proyek.

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan alat angkutan air bermotor penumpang yang dianggarkan oleh Biro Umum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan nilai pagu lebih dari Rp 12 miliar.

Baca Juga: Istri Kedua di Kolaka Utara Tusuk Istri Ketiga Pakai Badik, Kesal Kurang Kasih Sayang Suami