Setelah melalui proses lelang, proyek dimenangkan oleh CV Wahana dengan nilai kontrak Rp 9,98 miliar dengan masa kerja 60 hari, dimulai sejak 27 Maret hingga 25 Mei 2020.
Dalam pelaksanaannya, CV Wahana melalui perantara bernama ISH berkomunikasi dengan SE, pemilik kapal Azimut, untuk mendistribusikan kapal ke Kendari. Pembayaran proyek dilakukan melalui rekening perusahaan sebesar Rp 8,938 miliar.
Dari jumlah itu, Rp 8,058 miliar digunakan untuk pembayaran kapal, sedangkan AL menerima fee Rp100 juta dan ISH mendapat Rp780 juta.
Audit investigatif oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Sulawesi Tenggara kemudian menyimpulkan bahwa proyek ini menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.
Baca Juga: Pasca OTT Rp 59 Juta Dana Paskibraka, Kepala Bidang Kesbangpol Buton Tengah Ditetapkan Tersangka
