Nilainya mencapai Rp 8,056 miliar, hampir mendekati total anggaran sehingga dinyatakan sebagai total loss.

Menindaklanjuti hasil audit tersebut, Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menyatakan bahwa kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan memeriksa total 21 orang saksi, termasuk 5 orang saksi ahli dan satu auditor dari BPKP. Barang bukti yang telah disita antara lain dokumen tender, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, rekening koran, dokumen CV Wahana, serta satu unit kapal Azimut Yak 43 Atlantis 56,” ungkap Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, dalam konferensi pers, Jumat (12/9/2025).

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan. Dalam sesi tanya jawab dengan awak media, muncul pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik legislatif maupun eksekutif. Penyidik menegaskan peluang itu tetap terbuka seiring pendalaman kasus. (C)

Penulis: Erni Yanti