Sementara itu, kebutuhan air sangatlah banyak, bukan saja untuk kebutuhan pribadi, seperti bersuci dan bercuci, hingga masak, tetapi juga untuk mengairi tetumbuhan, khususnya sayur-mayur yang sengaja ditanam di rumah-rumah.

Baca Juga: Pemkab Kolaka Utara Raih 5 Besar Capaian MCP Tingkat Sulawesi Tenggara

"Jadi dengan fakta-fakta dan kajian dari tim kami, maka tambang emas tersebut akan mengancam alam di Trenggalek. Kami menolak tegas ada pertambangan emas di sana," jelasnya.

Kelompok masyarakat yang tergabung Aliansi Rakyat Trenggalek menolak penambangan emas di wilayahnya. Senin hingga Selasa, 24-25 Oktober 2022, mereka bahkan menyambangi kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Koordinator Aliansi Rakyat Trenggalek, Mukti Satiti menyebut, pihaknya mendesak pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk tambang emas milik PT Sumber Mineral Nusantara atau SMN. (B)